Beranda > Lingkungan > Habitat Penyu Hijau Terancam

Habitat Penyu Hijau Terancam

Pengelolaan Pulau Bengkaru di Kepulauan Banyak, Kabupaten Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, perlu dievaluasi. Sebab, pulau tempat bertelur penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu belimbing (Dermochelys coriaceae) itu ternyata diserahkan pemerintah kabupaten kepada pengusaha telur penyu.

Setiap hari sekitar seribu telur penyu hijau dan penyu belimbing dari salah satu pulau terluar di Indonesia yang berjarak sekitar 58 mil dari kota Singkil itu diambil dan dijual bebas oleh pengusaha yang memenangi lelang. Ini bukan mustahil mengancam habitat penyu yang terancam punah tersebut.
Sumali (36), pengelola Pulau Bengkaru (12.000 hektar), yang ditemui baru-baru ini mengatakan, setiap bulan ia menyetor Rp 1 juta kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Singkil atas hak pengelolaan telur penyu di pulau itu.

Sumali juga mengaku mengeluarkan uang Rp 1,6 juta per bulan untuk sejumlah pejabat di Kecamatan Pulau Banyak hingga Kabupaten Singkil. Saya menjalankan hak mengelola telur penyu di Bengkaru, yang kontraknya atas nama adik saya, Risman. Pengambilan telur penyu sudah berlangsung lama, dan pengusaha yang menang kontrak berganti-ganti. Kami baru sekali memenangi kontrak, kata Sumali.

Dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 973/475/2005 yang ditandatangani Risman (33) selaku pengusaha dan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Singkil Sjamsuddin Rizzard atas nama Bupati Singkil pada 23 Oktober 2005, Risman diperbolehkan mengambil 50 persen telur penyu di titik ketiga pada garis pantai.

Kontrak yang akan berakhir November 2006 itu juga menyebutkan, Risman harus membayar Rp 1 juta per bulan kepada Pemerintah Kabupaten Singkil. Sumali mengaku bebas mengambil dan menjual telur penyu dari Pulau Bengkaru.

Seperti terlihat pekan lalu, dua orang suruhan Sumali mengambil semua telur penyu hijau yang ada di tiga sarang. Malam sebelumnya, penyu yang ada di kawasan itu bertelur sekitar 350 butir.

Pejabat Sementara Bupati Singkil Azmi mengatakan, penjualan telur penyu dibuat oleh bupati lama. Saya menjabat untuk sementara, sejak Juni 2005, katanya.

Mengenai kontrak terakhir yang ditandatangani pada Oktober 2005, Azmi mengatakan, ia tidak diberi tahu oleh bawahannya mengenai hal itu. Secara pribadi saya tidak tahu, tetapi akan saya selidiki. Pengelolaan penyu di Bengkaru tidak dibenarkan karena penyu harus dikonservasi, ucapnya.

Muhammad Tachsis, pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nanggroe Aceh Darussalam di Kepulauan Banyak, mengatakan, Pulau Bengkaru sudah ditetapkan sebagai kawasan KSDA sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12/KPTS/II/1987.
Pengambilan telur penyu hijau dan penyu belimbing juga melanggar undang-undang. Namun, kami tak bisa menghentikan pengambilan telur penyu karena pemerintah kabupaten yang melelang kepada pengusaha. Jika tak segera dihentikan, keberadaan penyu langka di Bengkaru akan punah, kata Tachsis. (Kompas)

Sumber: www.alumni-ipb.or.id

Categories: Lingkungan
  1. muslimsjukur
    November 27, 2007 pada 18:19 | #1

    artikel yang bagus

  2. Januari 12, 2008 pada 00:52 | #2

    Make love, not war!

  3. Oktober 14, 2008 pada 16:03 | #3

    Mengajak Anda untuk berpartisipasi dalam gerakan Indonesia Hijau. Adakan foto-foto dari Negeri Rencong ini?

  4. April 12, 2009 pada 01:42 | #4

    jadi…
    sebelum mereka benar2 punah…
    mana nih potonyaaaa…??
    they must be cute, kaann….

    *mupeng*

    reply from acehsingkil:
    :? ? bisa ga ya dapat foto aslinya :)
    insyaallah…

  5. ibnu sofyan
    November 27, 2009 pada 00:52 | #5

    saya sangat seding setelah membaca artikel ini.
    saya adalah mantan voluntir di Pulau Bangkaru.
    teman saya sampai meninggal dunia dalam program penyelamatan penyu di pulau itu.
    dan saya mengidap malaria permanen, tapi saya tidak menyesal. mari kita jaga asset alam yang berharga di Pulau bangkaru. jangan sampai anak cucu kita hanya dapat melihat penyu dari televisi atau media cetak.

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.